09
Okt
08

APAKAH DISYARIA’TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

APAKAH DISYARIA’TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda
lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari
pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun
yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan
pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena
lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
____________ _________ ________

[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan
jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini,
kami katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga
bayi ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ia berkata
: “Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan
bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu ‘anha
melahirkannya” .

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi
dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu’ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam
Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du’a karya beliau (2/944), Ahmad
(6/9-391-392) , Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim
(3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim :
“Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya” .
Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : “Aku katakan :
Ashim Dla’if”. Berkata At-Tirmidzi : “Hadits ini hasan shahih”.

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan
Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma’ Zawaid (4/60) dari jalan
Hammad bin Syua’ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain
dari Abi Rafi dengan tambahan.

“Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain”.

Rawi berkata pada akhirnya : “Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat
demikian”.

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main.
Berkata Al-Bukhari tentangnya : “Mungkarul hadits”. Dan pada tempat
lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya”.

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : “Dalam sanadnya ada Hammad
bin Syua’ib dan ia lemah sekali”.

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah,
dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan
matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari
Abi Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin
Al-Husain dan ia menambahkan lafadz : “Al-Husain” dan perintah adzan.
Hammad ini termasuk orang yang tidak diterima haditsnya jika ia
bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan
haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah menyelisihi orang yang
lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. Karena
itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan
kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya
ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : “Ia
Dla’if”, dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa
Syu’bah berkata : “Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang
membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata : ‘Fulan dari Fulan dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya” .

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : “Telah berkata Abu Zur’ah
dan Abu Hatim : ‘Mungkarul Hadits’. Bekata Ad-Daruquthni : ‘Ia
ditinggalkan dan diabaikan’. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya
hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan
pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain” (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha’if karena perputarannya pada Ashim
dan anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi’ dalam kitabnya
Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi
sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi’. Salah satunya dari Ibnu Abbas
dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus
dengan judul “Sunnahnya adzan pada telinga bayi”. Namun kita lihat
keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman
(6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif
As-Sadusi ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin
Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas.

“Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan pada
telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada
telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri”.

Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.

Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu’ (palsu) dan cacat (ilat)nya
adalah Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam
At-Taqrib : “Matruk”.

Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta’dil 91/2/26) tarjumah no. 109
:’Aku mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami
tidak menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul
hadits)”.

Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : “Ibnul Madini mendustakannya dan
berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.

Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits
bahwa hadits yang dla’if tidak akan naik ke derajat shahih atau hasan
kecuali jika hadits tersebut datang dari jalan lain dengan syarat
tidak ada pada jalan yang selain itu (jalan yang akan dijadikan
pendukung bagi hadits yang lemah, -pent) rawi yang sangat lemah
lebih-lebih rawi yang pendusta atau matruk. Bila pada jalan lain
keadaannya demikian (ada rawi yang sangat lemah atau pendusta atau
matruk, -pent) maka hadits yang mau dikuatkan itu tetap lemah dan
tidak dapat naik ke derajat yang bisa dipakai untuk berdalil
dengannya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa hadits Ibnu Abbas
tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka hadits Abu Rafi
tetap Dla’if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.

Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala
dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin
Ali ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan
dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka
mengganggu anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya” .

Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni
dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami
membawakannya dalam Majma’ Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini
diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim
Al-Ghifari, ia matruk”.

Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya’la dengan nomor (6780).

Berkata Muhaqqiqnya : “Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh
memalsukan hadits”. Kemudian ia berkata : ‘Sebagaimana hadits Ibnu
Abbas menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan
dalam Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam
Asy-Syu’ab dan dengannya menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi
dengan alasan ini At-Tirmidzi berkata : ‘Hadits hasan shahih’, yakni
shahih lighairihi. Wallahu a’lam (12/151-152) .

Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena
hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan tidak
pantas menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat
penjelasannya, Wallahu a’lam.

Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada
Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan hadits
sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321)
dan Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121).
Inilah yang ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yang benar. Dengan
demikian hadits Abu Rafi tetap lemah karena hadits ini sebagaimana
kata Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : “Perputaran
hadist ini pada Ashim bin Ubaidillah dan ia Dla’if.

Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan
Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau
berkata : “Hadits hasan”. Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan
: Hadits ini Hasan Isya Allah”.

Dalam Adl-Dla’ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan
melemahkan hadits Abu Rafi’ ini : “At-Tirmidzi telah meriwayatkan
dengan sanad yang lemah dari Abu Rafi, ia berkata :

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan dengan
adzan shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan
oleh ibunya Fathimah”.

Berkata At-Timidzi : “Hadits shahih (dan diamalkan)”.

Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : “Mungkin penguatan hadits Abu Rafi
dengan adanya hadits Ibnu Abbas”. (Kemudian beliau menyebutkannya)
Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.

Aku (yakni Al-Albani) katakan : “Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas
ini lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar hadits
Al-Husain yakni hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi
hadits ini pantas sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu
‘alam. Maka jika demikian hadits ini sebagai syahid untuk masalah
adzan (pada telinga bayi) karena masalah ini yang disebutkan dalam
hadits Abu Rafi’, adapaun iqamah maka hal ini gharib, wallahu a’alam.

Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : ‘Aku
katakana hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari
Ibnu Abbas degan sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid
terhadap hadits ini ketika berbicara tentang hadits yang akan datang
setelahnya dalam Silsilah Al-Hadits Adl-Dla’ifah no (321) dan aku
berharap di sana ia dapat menjadi syahid untuk hadits ini, wallahu a’alam.

Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah
Al-Ma’arif) (1/494) no. 321 menyatakan : “Aku katakan sekarang bahwa
hadits Ibnu Abbas tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada
rawi yang pendusta dan matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi
kemudian Ibnul Qayyim kenapa keduanya merasa cukup atas pendlaifannya.
Hingga hampir-hampir aku memastikan pantasnya (hadits Ibnu Abbas)
sebagai syahid. Aku memandang termasuk kewajiban untuk memperingatkan
hal tersebut dan takhrijnya akan disebutkan kemudian (61121)” (selesai
ucapan Syaikh).

Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar
untuk anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang telah
memberi petunjuk pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi
ilham padanya. Maka dengan demikian wajib untuk memperingatkan para
penuntut ilmu dan orang-orang yang mengamalkan sunnah yang shahihah
yang tsabit dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap
tempat bahwa yang pegangan bagi hadits Abu Rafi’ yang lemah adalah
sebagaimana pada akhirnya penelitian Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah
berhenti padanya. Dan inilah yang ada di hadapan anda. Dan hadits ini
tidaklah shahih seperti yang sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih
Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu
a’lam.

Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin
Muhammad Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga
tidak pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang pendusta.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi
Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36
Pustaka Al-Haura]


0 Tanggapan to “APAKAH DISYARIA’TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar


tracker
Oktober 2008
R K J S M S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Arsip

Klik tertinggi

  • Tidak ada

statistik blog

  • 258.549 hits

Kategori