Rokok belum ada di masa Rosulullah Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan prinsip-prinsip yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang membahayakan fisik atau mengganggu orang lain atau merugikan harta.Berikut inidalil-dalil tentang hukum rokok.
1. Alloh Ta’ala berfirman:
“Dan Alloh menghalalkan bagi mereeka semua perkara yang baik dan mengharomkan semua yang buruk (Qs Al-A’rof:157)
Rokok termasuk hal yang buruk yang memudhorotkan lagi busuk baunya.
2. Alloh pun berfirman:
“Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan” (QS. Al- Baqoroh :195)
Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.
3. Alloh juga berfrman:
“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian”
Rokok membunuh jiwa secara peerlahan.
4. Alloh berfirman tentang bahaya khamr:
“Dan dosanya lebih besar dari pada manfaatnya”
Bahya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan.
5. Alloh berfirman:
“Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan (Qs Al-Isro:26-27)
Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan.
6. Rosulullohu Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
“tidak boleh ada kemudhorotan, tidak boleh ada perbuatan memudhorotkan” (Shohih diriwayatkan Imam Ahmad)
Rokok memudhorotkan (membahayakan) pengisapnya, mengganggu orang-orang diekitarnya dan memboroskan harta.
7. Beliau pun bersabda:
“Dan Alloh membenci bila kalian membuang-buang harta”
Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya.
(Sumber: Kaifa Nurabi Auladana Wa Ma Huwa Wajibul Aba wal Abna, Syeikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Edisi Indonesia : Panduan Praktis Menumbuhkan Iman Anak, Penerjemah: Ummu Yahya Latifah Yusuf Al Atsariyah, Penerbit Maktabah Salafy Press, hal 115-117)
===================================================
Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
FATWA PANITIA TETAP LEMBAGA RISET ILMIAH DAN FATWA
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan – Abdullah bin Quud.
Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian“ (An-Nisa : 29)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: { لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLEH BIN UTSAIMIN
Anggota Lembaga MajElis Ulama Kerajaan ARAB SAUDI
Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.”
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik“ (al Hadits)
Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين








0 Tanggapan ke “APAKAH ROKOK ITU HARAM ?”